HALONUSA.COM - Polisi menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika sabu-sabu dan ganja di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Salah satu pelaku nekat bersembunyi di kolong kasur.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal mengatakan, pelaku berinisial MR, 42 tahun, dan JA, 36 tahun.
"Mereka kami tangkap siang tadi sekitar pukul 13.30 WIB," kata Nofridal dihubungi Halonusa.com," Rabu (29/12/2021).
Nofridal mengatakan, kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah usai bertransaksi dengan pembeli barang haram yang mereka edarkan.
"Untuk mengelabui kami, pelaku ada yang pura-pura tidur dan bersembunyi di kolong tempat tidur," katanya.
[caption id="attachment_23288" align="alignnone" width="533"] Barang bukti dari residivis kasus narkoba di Kota Pariaman yang disita polisi. (Foto: Dok. Polres Pariaman)[/caption]
Hasil pemeriksaan, katanya, kedua berstatus residivis narkoba yang juga sudah pernah ditangkap oleh Polres Pariaman."Keduanya ini residivis, sudah pernah juga kami tangkap sebelumnya," tuturnya.
Saat ini, keduanya telah mendekam di sel tahanan Polres Pariaman.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti (bb) berupa, tiga paket sabu-sabu, dua linting ganja, tiga platik klip bening, satu kertas vapir, satu alat hisap sabu (bong).
Editor : Redaksi