Residivis Pencurian di Padang Pariaman Ditangkap, Jual Ponsel Curian ke Emak-emak

×

Residivis Pencurian di Padang Pariaman Ditangkap, Jual Ponsel Curian ke Emak-emak

Bagikan berita
Pelaku pencurian ponsel di Lubuk Alung ditangkap. (Foto: Dok. Polres Padang Pariaman)
Pelaku pencurian ponsel di Lubuk Alung ditangkap. (Foto: Dok. Polres Padang Pariaman)

HALONUSA.COM - Residivis di Kabupaten Padang Pariaman berinisial RP, 39 tahun harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara karena mencuri telepon seluler (ponsel).

Ponsel yang ia curi bahkan dijual ke seorang emak-emak berinisial MF alias Eti, 48 tahun.

Penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan usai seorang pemuda berinisial F, 26 tahun, dibekuk pertama kali di sebuah kafe di Padang Pariaman.

"Pelaku kami tangkap pada Kamis (24/2/2022) dini hari," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigay.

Baca juga:

Agustinus menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/15/II/2022/SPKT/Polsek Lubuk Alung/Polres Padang Pariaman. "Pelaku mencuri di sebuah rumah kawasan Lubuk alung," katanya.

Baca juga: Warga Padang Pariaman Curi dan Jual Mobil ke Pekanbaru, Uang Penggelapan Dibelikan Pakaian

Dari penangkapan F, kata AKP Agustinus Pigay, pihaknya mendapatkan dua nama lainnya. Mereka yakni, MF dan RP. RP diketahui juga beraksi bersama seorang rekannya yang saat ini buron.

"Pelaku F membeli (ponsel curian) itu ke MF, namun MF ini juga mendapatkannya dari RP, jadi barang ini sudah berpindah-pindah tangan," ungkapnya.

Pada saat penangkapan RP, polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dan pengepungan lantaran pelaku berusaha melarikan diri.

"Dia residivis dalam kasus yang sama dan wilayah hukum yang sama juga," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini