Resmi, Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Dugaan Suap

×

Resmi, Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Dugaan Suap

Bagikan berita
6 Tersangka dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara Digiring
6 Tersangka dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara Digiring

HALONUSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakil.

Penetapan tersangka itu terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021- 2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan ada 5 tersangka lainnya yang ikut terseret dalam kasusu tersebut.

"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ungkap Alexander.

Baca juga:

5 orang tersebut adalah pemberi dari pihak swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima Abdul Gafur, Plt Sekda Penajem Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

"Sejumlah barang belanjaan saat diamankan di salah satu mall kemarin juga di bawa ke Gedung Merah Putih KPK," lanjutnya.

Dengan ditetapkan menjadi tersangka, keenam orang ini akan di tahan selama 20 hari kedepan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Rabu, 12 Januari 2022. Sejumlah pihak terjaring oleh tim satuan tugas OTT tersebut.

Selaku Pemberi Achmad Zudi ,disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini