Restorative Justice Polri, Kapolda Sumbar Beber Keuntungan dan Kasus yang tidak Bisa Ditolerir

×

Restorative Justice Polri, Kapolda Sumbar Beber Keuntungan dan Kasus yang tidak Bisa Ditolerir

Bagikan berita
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra. (Foto: Dok. Polda Sumbar)
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra. (Foto: Dok. Polda Sumbar)

Teddy mengatakan, pihaknya akan menandatangani nota kesepahaman dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar pada 7 Juli 2022.

"Goalsnya tentunya, penyelesaian sengketa hukum di internal masyarakat itu tidak semuanya harus diselesaikan secara proses peradilan," katanya.

Efek positif dari penerapan restorative justice tersebut, kata Teddy, pihaknya bisa menekan jumlah kasus yang dilanjutkan ke ranah pidana.

Pada tahun 2021, dari sebanyak 5.585 kasus yang selesai dalam restorative justice berjumlah sebanyak 1.011.

Kemudian, hingga Juni 2022 ini, dari 2.257 kasus yang bisa selesai berjumlah 257 kasus.

Baca juga: Gerak Cepat Fauzi Bahar Usai Resmi Jadi Ketua LKAAM Sumbar hingga Bersinergi dengan Polisi

Restorative justice, kata Teddy merupakan penyelesaian suatu sengketa kepada kondisi semula.

"Jadi yang berperan disitu adalah korban, kemudian pelaku, juga bisa masyarakat lain yang memediasi," katanya.

Restorasi justice di lingkungan Polri telah dilaksanakan sejak bergulirnya Peraturan Polri (Perpol) nomor 8 tahun 2021. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini