HALONUSA.COM - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa menyebut bahwa empat kasus tidak bisa masuk ke dalam sistem restorative justice (RJ).
Empat kasus tersebut, kata Teddy, di antaranya, terorisme, makar, korupsi dan penyalahgunaan narkotika.
"Selebihnya tergantung tiga komponen, yakni pelaku, korban dan masyarakat," kata Teddy, Selasa (28/6/2022).
Namun, kata Teddy, tidak menutup kemungkinan persoalan perdata juga bisa diimplementasikan ke dalam restorative justice.
Restorative justice, kata Kapolda memiliki tiga keuntungan.
Pertama, pertentangan sosial di masyarakat bisa direduksi.Kemudian, asas musyawarah mufakat bisa ditonjolkan di dalam tata kehidupan masyarakat.
Selanjutnya, efisiensi anggaran. Teddy tidak menampik bahwa proses peradilan saat ini masih berbelit-belit.
"Di internal kami saja penyidik ada proses penyelidikan, penyidikan, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, lalu dikembalikan lagi ke kami, kemudian masuk ke tingkat banding hingga kasasi, itu memakan waktu," ungkapnya.
Editor : Redaksi