Restorative Justice Polri, Kapolda Sumbar Beber Keuntungan dan Kasus yang tidak Bisa Ditolerir

×

Restorative Justice Polri, Kapolda Sumbar Beber Keuntungan dan Kasus yang tidak Bisa Ditolerir

Bagikan berita
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra. (Foto: Dok. Polda Sumbar)
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra. (Foto: Dok. Polda Sumbar)

HALONUSA.COM - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa menyebut bahwa empat kasus tidak bisa masuk ke dalam sistem restorative justice (RJ).

Empat kasus tersebut, kata Teddy, di antaranya, terorisme, makar, korupsi dan penyalahgunaan narkotika.

"Selebihnya tergantung tiga komponen, yakni pelaku, korban dan masyarakat," kata Teddy, Selasa (28/6/2022).

Namun, kata Teddy, tidak menutup kemungkinan persoalan perdata juga bisa diimplementasikan ke dalam restorative justice.

Baca juga:

Restorative justice, kata Kapolda memiliki tiga keuntungan.

Baca juga: Polda Sumbar dan LKAAM Sepakati Penyelesaian Persoalan Hukum dengan Konsep Restorative Justice, Ini Penjelasannya

Pertama, pertentangan sosial di masyarakat bisa direduksi.

Kemudian, asas musyawarah mufakat bisa ditonjolkan di dalam tata kehidupan masyarakat.

Selanjutnya, efisiensi anggaran. Teddy tidak menampik bahwa proses peradilan saat ini masih berbelit-belit.

"Di internal kami saja penyidik ada proses penyelidikan, penyidikan, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, lalu dikembalikan lagi ke kami, kemudian masuk ke tingkat banding hingga kasasi, itu memakan waktu," ungkapnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini