Ribuan Botol Miras Tanpa Izin Disita Polisi di Padang, Dikirim Pakai Ekspedisi

×

Ribuan Botol Miras Tanpa Izin Disita Polisi di Padang, Dikirim Pakai Ekspedisi

Bagikan berita
Miras tanpa izin edar disita di Padang. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)
Miras tanpa izin edar disita di Padang. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)

HALONUSA.COM - Ribuan botol minuman keras (miras) tanpa izin edar disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.

Miras dari berbagai merek itu diketahui berasal dari Kota Pekanbaru, Riau dan Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggunakan jasa ekspedisi.

"Barang berasal dari Pekanbaru dan Medan yang diantarkan melalui jasa pengiriman," kata Kepala Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Albert Zai, Jumat (14/1/2022).

Albert mengatakan, miras tersebut disita pihaknya dari tangan AT, 57 tahun, dari kafe yang dikelolanya di kawasan Pondok, Kota Padang.

Baca juga:

"Barang ini diperdagangkan, tersangka ini memiliki kafe dan memasarkan (miras) langsung di sana," ungkap Albert.

Dari AT, polisi menyita sebanyak 2.165 botol atau jika diuangkan mencapai Rp277 juta.

"Mulanya 742 botol miras, kemudian pengembangan mendapatkan 1.423 botol. Pelaku telah melakukan perdagangan selama tiga bulan di Sumbar," imbuhnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini