Ricuh Sengketa Lahan dengan Perusahaan, Polres Palas Menangkap Lima Warga Aek Nabara Barumun

×

Ricuh Sengketa Lahan dengan Perusahaan, Polres Palas Menangkap Lima Warga Aek Nabara Barumun

Bagikan berita
Anggota Polres Padang Lawas (Palas) bersama Unit 1 Jatanras Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap lima warga diduga terlibat kericuhan sengketa lahan masyarakat dengan PT Sumatera Silva Lestari (SSL).
Anggota Polres Padang Lawas (Palas) bersama Unit 1 Jatanras Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap lima warga diduga terlibat kericuhan sengketa lahan masyarakat dengan PT Sumatera Silva Lestari (SSL).

HALONUSA.COM - Polisi Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima (5) tersangka, pasca kericuhan sengketa lahan antara PT Sumatera Silva Lestari (SSL) dan masyarakat.

Lima tersangka yang ditetapkan kepolisian setempat setelah melakukan penyelidikan terkait keributan sengketa lahan antara masyarakat dengan PT. SSL, akhir Oktober 2021.

Kelima dari tersangka yakni HP 52 tahun warga Desa Padang Garugur Jae, RPH 29 tahun warga Desa Sayur Mahincat, kemudian TS 38 tahun warga Tinjauan Nauli, Desa Paran Julu selanjutnya FAR dan TSA warga desa Sayur Mahincat.

"Polisi menangkap lima tersangka di lokasi yang berbeda, penangkapan dilakukan bersama Unit 1 Jatanras Polda Sumut," kata Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan didampingi Kasat Reskrim AKP Aman Putra Bangun.

Baca juga:

"Masing-masing warga Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Palas," kata AKBP Indra Yanitra Irawan.

Lima tersangka ketika ribut sengketa lahan beberapa waktu lalu telah diamankan beserta barang bukti.

Terjadinya penangkapan terhadap lima warga Aek Nabara Barumun dipicu sengketa lahan yang saling klaim.

"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dari peristiwa yang terjadi akhir Oktober lalu," kata AKP Aman Putra Bangun menambahkan. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini