Rudapaksa Anak Tetangga, Pria Paruh Baya di Padang Pariaman Dibekuk Polisi

×

Rudapaksa Anak Tetangga, Pria Paruh Baya di Padang Pariaman Dibekuk Polisi

Bagikan berita
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dok. Shutterstock)
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dok. Shutterstock)

HALONUSA.COM - Seorang lelaki paruh baya dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman, Rabu 24 Mei 2023 sore.

Pria dengan inisial SC (68) itu dibekuk di sebuah kedai kopi yang terletak di daerah Sungai Putih, Nagari Koto Bangko, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

"Dia diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi.

Ia mengatakan bahwa lelaki tersebut diduga telah memaksa korbannya untuk melakukan persetubuhan beberapa waktu lalu.

Baca juga:

"Korban adalah tetangga pelaku dan kejadian ini dilakukan oleh pelaku sejak korban berada di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP)," lanjutnya.

Menurutnya, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan apa yang dilakukannya kepada siapapun dan kegiatan itu sudah berlangsung beberapa kali.

"Beberapa waktu lalu, orang tua korban mulai curiga dengan gelagat anaknya yang sering murung dan menanyakan kepada anaknya," lanjutnya.

Karena sudah didesak, akhirnya korban mengakui bahwa dirinya sudah sering disetubuhi oleh pelaku. Karena hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkannya kepada kepolisian.

"Setelah mendapatkan laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku," lanjutnya.

Menurutnya, pelaku akan diancam dengan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini