Salahi Izin Tinggal, WNA Asal Tiongkok Terancam Dipenjara

×

Salahi Izin Tinggal, WNA Asal Tiongkok Terancam Dipenjara

Bagikan berita
Kantor Imigrasi Agam
Kantor Imigrasi Agam

HALONUSA.COM - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap tim Imigrasi Agam karena menyalahi izin tinggal yang dimilikinya.

WNA dengan inisial LSH tersebut ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI(Kanim) Agam di daerah perairan Pasaman Barat di atas kapal MV Flying Fish 518.

"Saat kita lakukan operasi mandiri pada kapal tersebut, tim pengawasan menemukan satu WNA pria yang tidak masuk daftar kru kapal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI(Kanim) Agam, Adityo Agung Nugroho, Jumat 26 Mei 2023.

"Hasil pemeriksaan berdasar keterangan saksi, keberadaan dan kegiatan LSH di atas kapal melanggar pasal 122 Huruf A dan Pasal 124 huruf B Undang-undang keimigrasian no 6 tahun 2011," lanjutnya.

Baca juga:

Kanim Agam menetapkan status Pro Justitia atau tersangka kepada LSH. Dia terancam penjara.

7 WNA Asal Tiongkok Dideportasi

Sebanyak 7 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Gamindra Mitra Kesuma di daerah Pasaman Barat dideportasi oleh Imigrasi Agam.

Hal tersebut dilakukan karena 7 orang WNA tersebut telah menyalahi aturan izin tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Mereka akan dideportasi besok, Sabtu 27 Mei 2023," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Novianto, Jumat 26 Mei 2023.

Ia mengatakan, 7 WNA tersebut masuk ke Sumatera Barat melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 April 2023 lalu menggunakan visa kunjungan B211B.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini