HALONUSA.COM - Pelaku penggelapan uang penjualan peralatan rumah tangga di Kota Padang berinisial Y, 51 tahun, ditangkap Polsek Koto Tangah.
Kepada polisi, Y mengaku uang sebesar Rp27.606.748 ia bawa kabur dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dia mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi" kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino Chaniago, Kamis (21/10/2021).
Afrino mengatakan, merupakan sales di salah satu perusahaan peralatan rumah tangga yang beroperasi di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Bahkan dia merupakan orang kepercayaan dari perusahaan ini," ujarnya.
Namun, kepercayaan tersebut ia khianati dengan menggelapkan uang penjualan peralatan rumah tangga di perusahaan tempat ia bekerja."Sebelumnya, pihak perusahaan sudah mencoba menempuh secara kekeluargaan, namun dia tak ada itikad baik sebelum akhirnya dilaporkan ke kami," ungkapnya.
Mantan Kasat Tahanan dan Barang Bukti (BB) Polresta Padang tersebut mengatakan, pelaku baru bisa dibekuk di kawasan Lubuk Alung pada Selasa (19/10/2021) malam.
Baca juga: Sales Asal Padang Pariaman Bawa Kabur Uang Perusahaan Ternyata Orang Kepercayaan
Editor : Redaksi