Saling Kuat, KI Sumbar Menunda Sidang Sengketa Surat Kematian dan Ahli Waris

×

Saling Kuat, KI Sumbar Menunda Sidang Sengketa Surat Kematian dan Ahli Waris

Bagikan berita
Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat membuka sidang lanjutan terkait sengketa surat keterangan kematian dan ahli waris yang diajukan warga Padang, Sumbar beberapa waktu lalu. KI Sumbar kembali melanjutkan persidangan itu pada awal Februari 2021. Int/Halon
Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat membuka sidang lanjutan terkait sengketa surat keterangan kematian dan ahli waris yang diajukan warga Padang, Sumbar beberapa waktu lalu. KI Sumbar kembali melanjutkan persidangan itu pada awal Februari 2021. Int/Halon

HALONUSA.COM - Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menggali lebih dalam terkait sengketa informasi publik (SIP) tentang dokumen dan informasi terbitnya surat keterangan Ahli Waris dan Surat Keterangan Kematian saat sidang lanjutan di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar, Rabu (20/1/2021).

Pada sidang itu pemohon dan termohon saling bersikeras mempertahankan bukti yang mereka punya, hingga KI Sumbar sendiri menggali terkait sengketa atas keluarnya dua surat keterangan itu.

Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Nofal Wiska mengatakan, kalau sebelumnya telah ada tahap mediasi beberapa waktu yang difasilitasi Tanti Endang Lestari.

Baca juga: 136 Gugatan Sengketa Pemilu, Tujuh dari Sumbar, Nias dan Magelang Mencabut Perkaranya

Baca juga:

Yang mana masing-masing pihak menyepakati dua hal dan telah diberikan kepada pemohon.

"Kita saat ini fokus ke pemohon terkait data dan informasi terkait syarat terbit surat keterangan kematian dan ahli waris itu," kata Nofal Wiska.

Sidang lanjutan digelar Rabu ini belum mendapat keputusan apa-apa, hingga diputuskan pada awal Februari 2021 sebagai kesimpulan dari pengajuan sengketa antara pemohon dan termohon.

Baca juga: Sebanyak 1.046 Pencaker dari Agam Berhasil Mendapatkan Pekerjaan

"Sidang lanjutan itu nantinya kami membacakan keputusan tentang perkara dengan register 09/X/KISB-PS/2020," ujar Nofal Wiska.

Dalam persidangan pemohon menyengketakan dua surat keterangan yang diterbitkan Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini