Satroni 3 Rumah, Ini Modus Operandi Pelaku Curat yang Ditembak Polisi Padang

Satroni 3 Rumah, Ini Modus Operandi Pelaku Curat yang Ditembak Polisi Padang
Tersangka sempat melakukan perlawanan yang memaksa tim melakukan penembakan, kini mendekam di sel Mapolresta Kota Padang, Sumatera Barat, ancaman hukuman tujuh tahun penjara melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) | Gon/Halonusa
HALONUSA.COM - Pelaku spesialis curat yang ditembak polisi di Padang telah beraksi di tiga lokasi di daerah Air Camar, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Tersangka saat kami interogasi mengaku melakukan pencurian di tiga rumah warga," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Pelaku Spesialis Curat di Kecamatan Padang Timur Ditembak Polisi

Bebernya, tersangka selalu mengambil barang berupa telepon selular, jam tangan dan uang yang ia temui di rumah yang ia masuki.

Berikut tiga lokasi pencurian yang diakui oleh tersangka:

1. Aur Duri, November 2020, barang bukti handpon Oppo A 37, dijual seharga Rp 600.000

2. Air Camar, November 2020, barang bukti handphone Oppo A12 dan 1 jam tangan, dijual seharga Rp 600.000

Baca juga: Sita Ganja Seberat 14,2 Kg dari Pasutri, Pistol Polisi Perbaungan Menyalak

3. Aur Duri Kampung Batak, November 2020, barang bukti handphone Xiaomi, dijual seharga Rp 1.200.000

Sebelumnya, Sat Rekrim Polresta Padang menembak pelaku spesialis curat karena telah meresahkan warga dan melawan petugas saat ditangkap.

Tersangka yang diketahui bernama Eldo Fernando (30) telah memasuki rumah beberapa warga dan mengambil barang-barang yang ada.

Baca juga: Anggota DPRD dan Perempuan Muda Tertangkap di Medan, Polisi Sita Seperempat Butir Pil Ekstasi

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang yang sama dari keterangan saksi.

Modus operandi pelaku dengan mencongkel jendela rumah warga saat sepi.

"Saat kami lakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan yang memaksa tim melakukan penembakan," lanjutnya.

Tersangka diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (gon)

Berita Lainnya

Index