Satpol PP Padang Amankan 10 Pasangan di Luar Nikah

×

Satpol PP Padang Amankan 10 Pasangan di Luar Nikah

Bagikan berita
Satpol PP Padang mengamankan 10 pasangan tanpa ikatan pernikahan
Satpol PP Padang mengamankan 10 pasangan tanpa ikatan pernikahan

HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali mengamankan 10 pasang muda-mudi tanpa surat pernikahan pada Minggu (13/02/2022) dini hari.

10 pasang muda-mudi tersebut diamankan di beberapa lokasi yang merupakan tempat penginapan hingga hotel yang tidak memiliki izin.

"bersama tim gabungan Dinas perizinan dan Dinas perdagangan melakukan pemeriksaan di Penginapan Eden Kawasan Ulak Karang, Hotel non bintang ini tidak memiliki izin," kata Kepala Satpol PP Padnag, Mursalim.

Ia mengatakan, pengelola di Panggil oleh penyidik Satpol PP Padang karena izin dari tempat tersebut sudah tidak aktif.

Baca juga:

"Saat dilakukan pemeriksan ke kamar-kamar, kami mengamankan 2 pasangan yang bukan suami istri dan langsung kami bawa ke Mako Satpol PP Padang," katanya.

Sedangkan delapan pasang pasang juga berhasil di amankan petugas di kosan Kuncoro dan kosan cahaya.

"Dalam pemeriksaan tersebut personil kita amankan 10 pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti surat nikah," lanjutnya.

Ia menjelaskan, untuk pasangan tersebut dilakukan pemangilan orang tua, hal ini dilakukan agar mereka lebih bisa mengawasi anak-anaknya.

Sementara bagi mereka yang sudah berulang kali diamankan, akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut,

"Orang tua mereka kita panggil agar tahu apa kegiatan anaknya diluar sehingga mereka lebih terawasi, sementara bagi pemilik tempat kita lakukan pemanggilan," tutupnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini