Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL yang Gunakan Trotoar di Jalan Khatib Sulaiman

×

Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL yang Gunakan Trotoar di Jalan Khatib Sulaiman

Bagikan berita
Personel Satpol PP Padang membongkar Lapak PKL di Jalan Khatib Sulaiman
Personel Satpol PP Padang membongkar Lapak PKL di Jalan Khatib Sulaiman

HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali membongkar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar Jalan Khatib Sulaiman, Jumat 17 Maret 2023.

Pembongkaran tersebut dilakukan karena PKL di lokasi tersebut menggunakan fasilitas umum untuk berjualan dan hal tersebut dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi mengatakan bahwa pembongkaran tersebut sudah kali kedua dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang.

"Tempat-tempat yang sudah kita tertibkan kembali kita awasi, pada hari ini, masih ada pedagang yang kita temui mendirikan bangunan di fasum dan fasos, malahan ada yang sudah pernah kita bongkar, kembali dibangun oleh pemilik, maka kembali kita lakukan pembongkaran," katanya.

Baca juga:

Menurutnya, penertiban di mulai dari jalan Proklamasi, tepatnya di trotoar depan pegadaian, yang mana sebelumnya tempat tersebut pernah diperjual belikan oleh oknum masyarakat di Marketplace beberapa waktu yang lalu.

Selanjutnya, pengawasan dan penertiban dilanjutkan ke kawasan Khatib Sulaiman, disana petugas melakukan pembongkaran di dua tempat lokasi yang berbeda.

"Sebelumnya, di Kawasan Khatib Sulaiman ini ada empat PKL yang sudah kita tertibkan, namun masih ada dua PKL yang kembali membangun lapaknya untuk berjualan, yakni Pedagang Depan PT ANS dan pedagang depan BKKBNKB Provinsi Sumatera Barat, untuk hari ini di khawasan tersebut sudah tertib," lanjutnya.

Ia berharap, pedagang tidak lagi berjualan menggunakan trotoar, badan jalan dan fasilitas umum lainnya, guna menjaga Trantibum di Kota Padang.

"Kami Satpol PP selaku penegak Perda dan Perkada, berharap, kepada masyarakat yang berdagang, agar tidak menggunakan fasum dan fasos, karena melanggar Perda Kota Padang," harapnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini