Satpol PP Padang 'Jebloskan' 8 Wanita Ini ke Sukarami Solok, Cara Beri Efek Jera tak Terlibat Prostitusi

×

Satpol PP Padang 'Jebloskan' 8 Wanita Ini ke Sukarami Solok, Cara Beri Efek Jera tak Terlibat Prostitusi

Bagikan berita
Salah satu perempuan yang dibawa ke PKSW Andam Dewi usai ditangkap Satpol PP Padang. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)
Salah satu perempuan yang dibawa ke PKSW Andam Dewi usai ditangkap Satpol PP Padang. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang 'menjebloskan' delapan wanita yang diduga terbukti terlibat prostitusi.

Mereka dikirim ke Panti Karya Sosial Wanita (PKSW) Sukarami, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Mereka berinisial JF, 18 tahun, NI, 25 tahun, AR, 17 tahun, AU, 18 tahun, SW, 23 tahun, SS, 20 tahun, NP, 24 tahun, dan BK, 18 tahun.

"Mereka ini kami tangkap di penginapan kawasan Dobi," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Selasa (19/4/2022) malam.

Baca juga:

Mereka diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 Pasal 10 ayat 2.

Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang dilarang menjajakan dirinya sebagai pelacur dan atau berupaya mengadakan transaksi seksual.

"15 orang lainnya kami lakukan pembinaan di Satpol PP bersama pihak keluarga dan membuat surat pernyataan sesuai aturan sebelum diperbolehkan pulang," ucapnya.

https://halonusa.com/23-orang-muda-mudi-kedapatan-indehoi-di-penginapan-padang-ditangkap-sampel-darah-mereka-diambil/

 

Hal miris lainnya, pergaulan perempuan tersebut dinilai sangat bebas dan tak terkendali.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini