HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang 'menjebloskan' delapan wanita yang diduga terbukti terlibat prostitusi.
Mereka dikirim ke Panti Karya Sosial Wanita (PKSW) Sukarami, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Mereka berinisial JF, 18 tahun, NI, 25 tahun, AR, 17 tahun, AU, 18 tahun, SW, 23 tahun, SS, 20 tahun, NP, 24 tahun, dan BK, 18 tahun.
"Mereka ini kami tangkap di penginapan kawasan Dobi," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Selasa (19/4/2022) malam.
Mereka diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 Pasal 10 ayat 2.
Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang dilarang menjajakan dirinya sebagai pelacur dan atau berupaya mengadakan transaksi seksual.
"15 orang lainnya kami lakukan pembinaan di Satpol PP bersama pihak keluarga dan membuat surat pernyataan sesuai aturan sebelum diperbolehkan pulang," ucapnya.https://halonusa.com/23-orang-muda-mudi-kedapatan-indehoi-di-penginapan-padang-ditangkap-sampel-darah-mereka-diambil/
Hal miris lainnya, pergaulan perempuan tersebut dinilai sangat bebas dan tak terkendali.
Editor : Redaksi