Satpol PP Padang Sita Sound System Kafe, Kenapa?

×

Satpol PP Padang Sita Sound System Kafe, Kenapa?

Bagikan berita
Satpol PP Padang sita sound system sebuah kafe
Satpol PP Padang sita sound system sebuah kafe

HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, menyita satu unit sound sistem milik salah satu kafe yang beralamat dijalan Pulau Air, Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, pada Rabu(22/6/2022) malam.

Diktehui, penyitaan tersebut dilakukan karena kafe tersebut kedapatan mengelar kegiatan keramaian mengunakan Disc Jockey (DJ), sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat setempat.

Selain itu, pemilik tempat usaha tersebut diketahui juga telah melanggar aturan yang tidak sesuai izin.

"kafe SP ini telah menyalahi aturan dari izin yang dimiliki, diketahui mereka ini hanya memiliki izin coffe shop bukan kegiatan DJ," kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Satpol PP Padang, Syafnion.

Baca juga:

Ia mengingatkan pemilik usaha agar tidak membuat kegiatan yang bisa menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, serta mengajak pemilik usaha untuk ikut menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di sekitar lokasi tempat usaha.

"Kegiatan mereka ini telah meresahkan masyarakat sekitar, maka terpaksa mixer dan Sound sistem diamankan ke Mako Satpol PP Padang sebagai barang bukti," katanya.

Ia menegaskan, agar pelaku usaha tidak mengganggu ketertiban dan keluar dari izin yang dimiliki, jangan sampai masyarakat sekitar jadi terganggu karena aktifitas dari tempat usaha yang kita miliki.

"jika besok masih ada pelanggaran, tentu akan dilakukan penyitaan alat alat musiknya," tutupnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini