SE Disdik Padang, Pengamat: Tidak Tepat

×

SE Disdik Padang, Pengamat: Tidak Tepat

Bagikan berita
Pembelajaran Tatap Muka (PTM). (Foto: Dok. Halbert Caniago)
Pembelajaran Tatap Muka (PTM). (Foto: Dok. Halbert Caniago)

HALONUSA.COM - Pengamat Pendidikan Universitas Negeri Padang, Mawardi Effendi menilai kebijakan terkait Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Padang terkait vaksinasi anak 6-11 tahun tidak tepat.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah mengabaikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

"Bukan tentang vaksinasinya, terapi ada poin dalam kebijakan tersebut yang mengabaikan hak anak dalam hal pendidikan," katanya saat dihubungi Halonusa.com, Jumat (11/02/2022).

Ia mengatakan, cara yang dilakukan oleh Pemko Padang untuk menyuruh seorang anak melakukan vaksinasi tidak tepat dengan poin yang ada di dalam SE tersebut.

Baca juga:

"Apalagi jika seorang anak tidak melakukan vaksinasi, disuruh orangtuanya mengajar di rumah. Kemana itu tanggung jawab pemerintah," lanjutnya.

Ia snagat menyayangkan Pemko Padang yang mengeluarkan SE tersebut untuk mencapai target vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait siswa yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 tidak dibolehkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka.

SE dengan nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas 03/2022 itu membahas tentang pelaksanaan vaksinasi usia 6 sampai 11 tahun untuk pencegahan Covid-19.

Salah satu aturan dalam SE tersebut menunjukkan bahwa siswa yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 tidak dibolehkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini