Sebelum Gusur Bangunan Tanpa Izin di Pinggir Pantai Padang, Satpol PP Lakukan Rapat Koordinasi

×

Sebelum Gusur Bangunan Tanpa Izin di Pinggir Pantai Padang, Satpol PP Lakukan Rapat Koordinasi

Bagikan berita
Sebelum Gusur Bangunan Tanpa Izin di Pinggir Pantai Padang, Satpol PP Lakukan Rapat Koordinasi
Sebelum Gusur Bangunan Tanpa Izin di Pinggir Pantai Padang, Satpol PP Lakukan Rapat Koordinasi

HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akan melakukan pembongkaran sebuah bangunan yang sempat disegel beberapa waktu lalu.

Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP Padang terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Kita sengaja lakukan rapat koordinasi terhadap OPD terkait, yang hadir Kabag hukum, Dinas Pariwisata, Camat Padang Utara, Camat Padang Barat, Lurah Lolong Belanti, Lurah Purus, bangunan tersebut berdiri diatas Fasilitas Umum dan telah melanggar Perda No. 4 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang 2010 - 2030,” kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.

Menurutnya, berdasarkan surat dari PUPR Nomor 650/4.1/TARUNA-DPUPR/IV/2022 tertanggal 6 april 2022, perihal informasi kesesuaian Tata Ruang, bahwa bangunan Liar yang berlokasi di tepi pantai, belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, berada pada Kawasan Lindung Sempadan Pantai.

Baca juga:

Ia mengatakan, sebelumnya Satpol PP Padang telah berupaya melakukan tindakan preventif dan telah memberikan surat pangilan, I, II, III, namun, hingga hari ini pemilik bangunan tidak juga koperatif dan tidak mengindahkan dengan baik surat yang telah dilayangkan.

"Sebelumnya pemilik sudah berjanji secara lisan kepada Satpol PP, akan melakukan pembongkaran sendiri bangunannya menjelang lebaran kemaren, namun hingga hari ini, pembongkaran belum juga dilakukan pemilik," lanjutnya.

Selain itu, Lurah Lolong belanti Irnovriadi menerangkan, secara aturan pihak kelurahan juga telah melakukan peneguran terkait bangunan liar tersebut, pihak kelurahan juga telah melaksanakan secara administrasi.

"Kita jelaskan, Pendirian bangunan ini dilakukan pada hari libur, pembangunan dua hari selesai yang dilakukan pemilik, besoknya setelah dapat kabar dari Kasi Trantib, tentang adanya bangunan liar yang dibangun permanen, kita dari kelurahan langsung menegur pemilik dan juga telah memberikan surat I, II dan III kepada pemilik, hingga diberikan surat tembusannya kepada Satpol PP Padang," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini