Sejarah Cagar Budaya Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad) di Kota Payakumbuh

×

Sejarah Cagar Budaya Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad) di Kota Payakumbuh

Bagikan berita
Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad) menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar). | Foto: BPCB Sumbar|Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad) menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang
Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad) menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar). | Foto: BPCB Sumbar|Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad) menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang

HALONUSA.COM - Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad) menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar).

Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad) tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 20/BCB-TB/A/03/2007.

Lokasi Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad) ini tepatnya berada di jalan Tan Malaka Bunian, Payakumbuh Utara, Payakumbuh, Sumatera Barat.

Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: S 0°13'21.1" E 100°37'48.6" (-0.222528, 100.630167*).

Baca juga:

Baca juga: Sejarah Cagar Budaya Surau Dagang Rao-Rao di Kota Payakumbuh

Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad) berada persis dipinggir jalan arah ke Suliki (simpang Bunian dengan bentangan lahan datar.

Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad) ini memiliki luas Bangunan ± 20 m x 45 m.

Sangat mudah karena berada di pusat kota dan dapat di tempuh dengan kendaraan roda 2 dan roda 4.

Pemilik Eks. Pengadilan Lama (Rumah Demang Murad) adalah Ahli waris/ keturunannya (Sumarti), dan dikelola oleh Ahli waris/ keturunannya (Sumarti).

Baca juga: Sejarah Cagar Budaya Jembatan Ratapan Ibu di Kota Payakumbuh

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini