Sejarah Cagar Budaya Menhir Kubang Tinggi di Kabupaten Limapuluh Kota

×

Sejarah Cagar Budaya Menhir Kubang Tinggi di Kabupaten Limapuluh Kota

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Menhir Kubang Tinggi di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Menhir Kubang Tinggi di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)
Sejarah Cagar Budaya Menhir Kubang Tinggi di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Menhir Kubang Tinggi di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)

HALONUSA.COM  - Menhir Kubang Tinggi menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar).

Menhir Kubang Tinggi tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 54/BCB-TB/A/10/2007.

Lokasi Menhir Kubang Tinggi ini tepatnya berada di Jalan Jalan Gurun, Jorong Gurun, Nagari Gurun, Kecamatan Harau.

Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 0° 9' 37.800" S - 100° 37' 29.752" E.

Baca juga:

Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Menhir Kubang Tinggi Keberadaan situs ini di belakang rumah masyarakat, yakni rumah milik Datuk Penghulu Sati dengan ketinggian 503 Mdpl.

Menhir Kubang Tinggi ini memiliki luas lahan 5 x 5 m.

Untuk menuju lokasi Menhir Kubang Tinggi relatif mudah yang ditempuh dengan kendaraan roda empat ataupun denga kendaraan roda dua.

Pemilik Menhir Kubang Tinggi adalah Kaum Suku Tanjung / Dt. Panghulu Sati (Khaidir) dan dikelola oleh BPCB Sumatera Barat.

Sejarah atau Historis

Dalam masa prasejarah menhir merupakan sarana pemujaan yang sering dihubungkan dengan aktivitas bercocok tanam.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini