Sejarah Cagar Budaya Pilbox Jepang Pasir Tiku II di Kabupaten Agam

×

Sejarah Cagar Budaya Pilbox Jepang Pasir Tiku II di Kabupaten Agam

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Pilbox Jepang Pasir Tiku II di Kabupaten Agam (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Pilbox Jepang Pasir Tiku II di Kabupaten Agam (FOTO: BPCB Sumbar)
Sejarah Cagar Budaya Pilbox Jepang Pasir Tiku II di Kabupaten Agam (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Pilbox Jepang Pasir Tiku II di Kabupaten Agam (FOTO: BPCB Sumbar)

HALONUSA.COM  - Pilbox Jepang Pasir Tiku II menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).

Pilbox Jepang Pasir Tiku II tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 26/BCB-TB/A/11/2007.

Lokasi Pilbox Jepang Pasir Tiku II ini tepatnya berada di Jalan Jorong Pasir Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara.

Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: WGS 84 UTM Zone 47s (99° 54' 58,892" E, 0° 24' 4,308" S) E 602229.944 N 9955817.073.

Baca juga:

Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Pilbox Jepang Pasir Tiku II ± 5 Mdpl.

Pilbox Jepang Pasir Tiku II ini memiliki luas bangunan 6 m x 4 m lahan.

Relatif mudah untuk menuju ke Pilbox Jepang Pasir Tiku II, dapat ditempuh dengan kendaraan roda dua dan roda empat.

Pemilik Pilbox Jepang Pasir Tiku II adalah Nagari dan dikelola oleh BPCB Sumatera Barat.

Sejarah atau Historis

Dari informasi masyarakat Pilbox Jepang ini dibangun oleh tentara Jepang sebagai tempat pertahanan (1942-1945).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini