Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Ukiran Cino di Kabupaten Limapuluh Kota

×

Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Ukiran Cino di Kabupaten Limapuluh Kota

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Ukiran Cino di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Ukiran Cino di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: Dok. https://id.wikipedia.org/)
Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Ukiran Cino di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Ukiran Cino di Kabupaten Limapuluh Kota (FOTO: Dok. https://id.wikipedia.org/)

Sejarah atau Historis

Rumah Gadang Ukiran Cino secara resmi mulai dipakai sejak tahun 1902.

Hal ini tampak dari sebuah kain spanduk peresmian dari sutera yang dipasang di rumah ini.

Pada kain tersebut tersulam tulisan “Slamat Pakai 15 Maart 1902”.

Sewaktu zaman kelarasan (di masa kolonial Belanda), rumah ini juga pernah dipakai sebagai kediaman Tuanku Lareh Simalanggang.

Deskripsi Arkeologis

Rumah Gadang Ukiran Cino merupakan sebuah rumah yang menggabungkan unsur-unsur arsitektur dasarnya (Minangkabau) dengan arsitektur Cina dari segi penggunaan ragam hiasnya dan arsitektur Belanda dari segi penggunaan teknologi bahan bangunannya.

Secara arsitektural, Rumah Gadang Ukiran Cino merupakan salah satu bentuk rumah tradisional Minangkabau.

Namun demikian, rumah gadang ini memiliki beberapa keunikan yang khas dan langka sehingga membedakannya dengan rumah gadang pada umumnya.

Ciri-ciri pokok arsitektur tradisional yang masih dapat diamati pada bangunan Rumah Gadang Ukiran Cino antara lain atap (atok), anjungan (anjuang), dan tangga masuk (janjang).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini