Seluruh Pelaku Rudapaksa 2 Bocah di Padang Ditangkap Polisi, Total 6 Orang

Anggota polisi Polresta Padang menangkap pelaku rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur secara bersamaan. Polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya yang merupakan tetangga korban. Rabu (17/11/2021).
Anggota polisi Polresta Padang menangkap pelaku rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur secara bersamaan. Polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya yang merupakan tetangga korban. Rabu (17/11/2021).

HALONUSA.COM – Polisi akhirnya menangkap seluruh pelaku rudapaksa terhadap dua bocah di bawah umur yang terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Sehingga total pelaku yang ditangkap sebanyak 6 orang. Awalnya ditangkap 4 orang, kemudian diamankan lagi 2 orang.

Kedua pelaku yang terakhir ditangkap berinisial A (16 tahun) kakak kandung korban, dan I (18 tahun), tetangga yang ikut dalam aksi bejat tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami tangkap pada sore tadi, dalam waktu 1×24 jam pasca penangkapan empat pelaku sebelumnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021) malam.

Kepada polisi, A mengaku telah berbuat tak senonoh kepada korban sebanyak dua kali. Sementara I membantah telah melakukan aksi tercela tersebut.

“Para pelaku kami tangkap terpisah, lantaran ada yang sedang bekerja, ada yang sedang di rumah, namun TKP-nya di kawasan Padang Selatan,” ucap Rico.

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus rudapaksa dalam satu keluarga yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku yang ditangkap berjumlah empat orang.

Pos terkait