Rico menjelaskan, dua dari empat pelaku diketahui masih di bawah umur. Mereka merupakan kakak kandung dan sepupu dari korban.
[caption id="attachment_18635" align="alignnone" width="1536"] Para pelaku rudapaksa terhadap anak bawah umur yang merupakan masih anggota keluarga. Polresta Padang membekuk pelaku di Pasar Raya Padang, Rabu (17/11/2021).[/caption]
Adapun para pelaku yang ditangkap berinisial J (65 tahun), RI (23 tahun), RG (11 tahun), dan G (10 tahun).
Selain itu, juga ada pelaku lain yang merupakan kakak kandung dan tetangga. Mereka diketahui berinisial A dan I. Keduanya sudah ditangkap juga.
Tindakan pencabulan tersebut mulanya dilakukan oleh sang kakek berinisial J. Tindakan J kemudian diketahui oleh R.
"Sang paman kemudian juga ikut melakukan tindakan bejat J," ujar dia.
Tidak lama kemudian, tindakan mereka juga diketahui oleh kakak kandung korban yang berinisial G.
"Kakaknya kemudian juga ikut melakukan praktek tersebut. Namun ia hanya diizinkan untuk pegang-pegang saja," ungkap Rico.
Kasus tersebut terungkap setelah korban meminta perlindungan atas aksi rudapaksa yang diterima mereka dari para pelaku.