Sengketa Informasi Publik Pemko Padang di KI Sumbar, Ini Hasilnya

Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska. (Foto: PPID KI Sumbar)
Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska. (Foto: PPID KI Sumbar)

HALONUSA.COM – Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) memutuskan sengketa informasi publik dengan termohon Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Ketua Majelis, Nofal Wiska menyebut, sidang sengketa tercatat pada register nomor 18 dan 20 tahun 2021.

Sengketa tersebut, kata Nofal, menyangkut informasi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bacaan Lainnya

Kemudian, Keterangan Rencana Kota, serta register soal ahli waris dan dokumen kematian.

“Register 18 putusannya informasi bersifat terbuka dan diberikan kepada pemohon informasi,” kata Nofal, Rabu (12/1/2022).

Namun meski dibuka, kata Nofal, data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkait orang lain pada dokumen dihitamkan.

Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP). (Foto: Dok. PPID KI Sumbar)
Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP). (Foto: Dok. PPID KI Sumbar)

Pada register 20, Majelis Komisioner dengan anggota Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi memutuskan tidak diberikan informasi yang dimaksud kepada pemohon.

Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemko Padang tidak menjadikan PPID Kelurahan sebagai bagiannya.

“Dengan demikian, informasi tidak dikuasai oleh PPID Pemko Padang dan ada kekeliruan prosedur informasi publik atau in persona,” ujarnya.

Nofal menjelaskan, para pemohon memiliki waktu 14 hari sejak menerima putusan untuk menerima atau mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Atau bisa juga ke Pengadilan Negeri (PN) berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 juncto Perma nomor 2 tahun 2011,” tuturnya. (*)

Pos terkait