Dalam keterangan tertulisnya, Kepala BPS Provinsi Sumbar Herum Fajarwati menyatakan bahwa kebanyakan dari kendaraan yang didata oleh BPS adalah kendaraan roda dua.
"Sebagian besarnya adalah sepeda motor, yakni sebanyak 2.118.305 atau 83,52 persen," katanya.
Sementara untuk mobil penumpang tercatat sebanyak 278.705 unit atau setara dengan 10,99 persen.
Untuk mobil angkutan barang berjumlah 135.086 unit atau setara dengan 5,33 persen.
"Jenis kendaraan yang paling sedikit adalah mobil bus tercatat sebanyak 4.239 unit atau 0,17 persen," lanjutnya.
Dari jumlah tersebut, hanya 966.900 unit kendaraan bermotor di Sumatra Barat yang membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selama lima tahun terakhir (2017-2021), menurut data BPS itu, secara umum jumlah kendaraan yang membayar pajak berfluktuasi. Pada tahun 2018 dibanding tahun 2017 terjadi peningkatan pembayaran pajak kendaraan sebesar 2,13 persen.
Kemudian tahun 2019 terjadi kenaikan jumlah kendaraan yang membayar pajak sebesar 3,02 persen. Namun pada tahun 2020 terjadi penurunan jumlah kendaraan yang membayar pajak sebesar 7,36 persen. Kemudian tahun 2021 kembali mengalami kenaikan sebesar 0,24 persen. (*)