Serang Polisi, Belasan Remaja di Padang Diamankan, Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

×

Serang Polisi, Belasan Remaja di Padang Diamankan, Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Bagikan berita
Belasan remaja diamankan Personel Polresta Padang
Belasan remaja diamankan Personel Polresta Padang

HALONUSA.COM - Sekelompok anak muda yang akan melakukan tawuran diamankan oleh Personel Kpolisian Resor Kota Padang pada Minggu 18 Desember 2022 dini hari.

"Hari ini kami mengamankan sebanyak 18 orang yang diduga akan melakukan tawuran," kata Kepala Unit Tahti Polresta Padang, AKP Joko sutrianto.

Menurutnya, salah satu dari belasan remaja tersebut mencoba menyerang personel Polresta Padang saat akan diamankan.

"Ya, tadi ada yang ingin membacok salah seorang personel dan dia juga ikut diamankan saat ini," lanjutnya.

Baca juga:

Selain kelompok remaja tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan kendaraan yang digunakan oleh kelompok remaja tersebut.

"Kami juga mengamankan kendaraan sebanyak 6 unit yang digunakan oleh kelompok remaja ini," lanjtnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya mengamankan belasan remaja yang diduga akan melakukan tawuran tersebut di dua lokasi yang ada di Kota Padang.

"Tadi kami amankan di daerah Seberang Padang dan di daerah Andalas," lanjutnya.

Menurutnya, untuk pelaku yang mencoba mengayunkan senjata tajam kepada petugas akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Untuk yang mengayunkan senjata tajam itu bisa dijerat Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini