HALONUSA.COM - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang Panjang, Albert Dwitra ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pengrusakan.
Penetapan sebagai tersangka itu dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang setelah melakukan penyelidikan.
Selain mantan Kasat Pol PP Kota Padang Panjang, Polres Padang Panjang juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan mobil dinas tersebut.
"Yang ditetapkan sebagai tersangka inisial AD (54), IF (25) dan IW (42)," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal.
Menurutnya, saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolres Padang Panjang setelah dilakukannya penetapan tersangka.
Ia mengatakan, motif pelaku melakukan pengrusakan tersebut adalah untuk melakukan klaim asuransi. Ternyata, pengrusakan tersebut tidak hanya membenturkan mobil ke beton saja.
"Pelaku juga melemparkan batu ke bagian kap mobil yang mengakibatkan bagian kap tergores dan retak," lanjutnya.Ia mengatakan, pelaku akan diancam dengan pasal 170 dan atau 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Viral
Sebelumnya, beredar video viral aksi perusakan terhadap satu unit kendaraan dinas di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat.
Dalam video yang beredar, pengrusakan terhadap mobil dinas berplat BA 25 N tersebut tampak disengaja.
Editor : Redaksi