Sidang Ganti Rugi Tol Padang-Pekanbaru Diwarnai Unjuk Rasa Warga Padang Pariaman

×

Sidang Ganti Rugi Tol Padang-Pekanbaru Diwarnai Unjuk Rasa Warga Padang Pariaman

Bagikan berita
Unjuk rasa warga Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman di tengah persidangan kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok. LBH Padang)
Unjuk rasa warga Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman di tengah persidangan kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok. LBH Padang)

"Nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan menghadirkan bukti bukti dan saksi saksi. Kami juga akan melakukan pembuktian juga yang diajukan ke persidangan," ucapnya.

Sementara itu, PH terdakwa Khaidir, yakninya Putri Deyesi Rizki menyebutkan, tidak mempermasalahkan eksepsi kliennya ditolaknya.

"Kami ingin kepastian hukum dan melalui berbagai proses hukum. Dalam hal ini jelas bahwa masyarakat dirugikan, saya mendukung masyarakat berunjuk rasa," tuturnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menyebut sebanyak 13 tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Kabupaten Padang Pariaman.

Dari jumlah sebanyak itu, tersangka ada yang bertugas sebagai perangkat pemerintahan Nagari Parit Malintang berinisial SS dan SA.

Kemudian, YW, oknum aparatur di Pemkab Padang Pariaman dan J, RN, US. Tiga inisial terakhir merupakan anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selanjutnya, masyarakat penerima ganti rugi berinisial BK, NR, SP, KD, AH, SY, dan RF.

Dugaan korupsi ini berawal dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang Sicincin.

Saat itu, lahan yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang masuk dalam kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Suyanto mengungkapkan, pihaknya mendapatkan bukti penerimaan kuitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini