Sidang Ganti Rugi Tol Padang-Pekanbaru Diwarnai Unjuk Rasa Warga Padang Pariaman

×

Sidang Ganti Rugi Tol Padang-Pekanbaru Diwarnai Unjuk Rasa Warga Padang Pariaman

Bagikan berita
Unjuk rasa warga Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman di tengah persidangan kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok. LBH Padang)
Unjuk rasa warga Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman di tengah persidangan kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok. LBH Padang)

Kejadian bermula pada tahun 2007 silam di saat pemekaran Ibu Kota Kabupaten Parit Malintang atas permintaan masyarakat dan ditindaklanjuti daerah untuk pembebasan lahan.

Mengingat lokasi tersebut berada di tanah ulayat, maka dilakukan ganti rugi beserta lahan hidup masyarakat setempat melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN).

"Sumber dana penggantian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Padang Pariaman dan telah selesai tahun 2011," ungkapnya.

Suyanto menjelaskan, Taman Kehati masuk ke dalam objek ganti rugi dan sudah dibebaskan Pemkab Padang Pariaman dan menjadi aset pemerintah.

Bahkan, pada tahun 2014 lalu, Taman Kehati sempat menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian terkait.

"Tahun 2018 hingga 2019 Taman Kehati masuk ke dalam trase jalan tol. Namun, masyarakat yang sudah menerima ganti tanam dan tumbuhan juga menerima ganti rugi pembebasan lahan tol," katanya.

Masyarakat tersebut, sambung Suyanto, dibantu sejumlah pihak, mulai dari unsur Nagari, Pemkab hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Yang jelas kami usut kemana saja aliran dana ganti rugi ini," imbuhnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini