HALONUSA.COM – Sidang lanjutan dengan agenda putusan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru seksi 1 pada Rabu (24/8/2022) memunculkan kejutan.
Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padang, Yuniswan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Sidang yang seharusnya dimulai pada pagi hari diundur hingga pukul 16.40 WIB.
Sidang yang digelar secara online tersebut dipimpin oleh Hakim Rinaldi Triandoko didampingi Juandra dan Hendra Joni.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan,” kata hakim.
Namun demikian, hakim anggota II , Juandra memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Juandra menilai, Yuniswan terbukti menyalahi wewenang sebagai Kadis LH Kabupaten Padang Pariaman pada saat itu.
Meskipun demikian, Kuasa Hukum Yuniswan, Daniel Jusari mengapresiasi putusan hakim, karena telah menerapkan keadilan.
Menurutnya, keterlibatan kliennya dalam kasus ini hanyalah menerbitkan sepucuk surat yang isinya menyatakan bahwa, Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang khususnya Taman Kehati, bukan aset dari Pemkab Padang Pariaman.
“Aset Pemkab yang terdaftar di Dinas Lingkungan Hukum (DLH) Perkim dan Pertanahan hanyalah tanaman, karena ada penggantian tanaman dilakukan tahun 2007,” katanya.
Terbitnya surat tersebut, kata Daniel, tidak terdapat penyalahgunaan wewenang.
“Karena berdasarkan fakta-fakta. Dalam dakwaan JPU, seakan-akan surat yang diterbitkan Kadis LH Perkim dan Pertanahan mengganti daftar mominatif penerima ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru, sehingga ganti rugi dibayarkan ke masyarakat,” katanya
Dari fakta-fakta tersebut, katanya, sudah tergambar bahwa IKK Parit Malintang belum bisa dikatakan aset Pemkab Padang Pariaman.
Pertama pelepasan hak dari ninik mamak ke Pemda belum pernah terjadi menurut Perda Kabupaten Padang Pariaman nomor 6 tahun 2008 harus ada.
Kedua, pelepasan hak dari KAN Parit Malintang belum dilakukan pada tahun 2009. Intinya peralihan aset di tahun tersebut belum pernah ada.
Ketiga, ketika pengukuran kelapangan, Kabag Pertanahan dan Dinas Pertanian Kabupaten Padang Pariaman tidak melibatkan penggarap atau masyarakat.
“Kalau tidak melibatkan masyarakat, bagaimana menentukan tanah penggarap itu sendiri,” katanya.
Keempat, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 36 tahun 2005 beserta undang undang turunannya.
Penyerahan aset IKK Padang Pariaman belum pernah dilakukan dilakukan di depan pejabat Badan Pertahanan Nasional (BPN)
“Terhadap kewenangan dari Yuniswan sebagai Kadis LH Perkim dan Pertanahan pada saat itu tidak ada melawan hukum. Karena sesuai fakta,” ujarnya.
Selain Yuniswan, terdakwa Syamsuardi selaku mantan Wali Nagari Parit Malintang, juga divonis bebas oleh majelis hakim. Namun vonis bebas tersebut, juga disanggah hakim anggota.
Dua terdakwa yang divonis bebas, langsung meneteskan air mata bahagianya di hadapan majelis hakim.
“Alhamdulillah,” katanya.
Sementara itu, dari ruang sidang puluhan keluarga terdakwa baik di luar ruang sidang maupun di dalam bersorak-sorai dan bertepuk tangan saat majelis hakim memvonis bebas kedua terdakwa
Sebelumnya, JPU menuntut Yuniswan dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta, subsidair 4 bulan dan terdakwa Syamsuardi dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta serta subsidair 4 bulan.
Hingga berita ini dirampungkan, majelis hakim masih membacakan putusan terhadap terdakwa lainnya yang berjumlah 13 orang secara keseluruhan. (*)