Sidang Maraton KI Sumbar Bacakan Putusan Sengketa Informasi Publik, Berakhir Putusan Sela

Sidang KI Sumbar. (Foto: Dok. PPID)
Sidang KI Sumbar. (Foto: Dok. PPID)

HALONUSA.COM – Komisi Informasi Sumbar secara maraton melakukan serangkaian sidang putusan keterbukaan informasi publik (KIP).

Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Arif Yumardi mengatakan, sidang pertama yakni antara PT Asuransi Jasa Indonesia Cabang Padang dan pemohon Leon Agusta Indonesia (LAI).

Sidang LAI dan PT Asuransi Jasa Indonesia terkait data CSR atau TJSL diputus selakan oleh Majelis Komisioner KI Sumbar.

Bacaan Lainnya

“Putusannya kami nyatakan tidak bisa menerima permohonan dan sengketa a quo merupakan kewenangan KI Pusat,” katanya, Kamis (13/1/2022).

Dari fakta dan dalik pada pemeriksaan awal, kata Arif, pihaknya menyimpulkan empat item yang diperiksa majelis.

Kompetensi relatif dan legal standing termohon tidak terpenuhi.

Sedangkan kompetensi absolut dan legal standing pemohon serta jangka waktu terpenuhi.

“Berdasarkan pasal 36 ayat 1 dan 2 Peraturan KI I tahun 2013, jika satu unsur tak terpenuhi maka majelis bisa menjatuhkan putusan sela,” ujarnya.

Kemudian, KIP menyidangkan LAI dengan PT Bank Mandiri Kantor Cabang Padang yang diputus selakan oleh Ketua Majelis, Nofal Wiska.

Nofal mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima permohonan sengketa yang diajukan pemohon lantaran KI Sumbar tidak memiliki kompetensi relatif memeriksa dan memutuskan.

“Kewenangan relatif itu berada di KI Pusat karena termohon merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujar Nofal. (*)

Pos terkait