Rincinya, tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000. Tahun 2019, Rp7.458.200.000, dan tahun 2020 sebanyak Rp 2.450.000.000.
Pada Jumat (31/12/2021) lalu, Kejari Padang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka di antaranya, Agus Suardi, Davitson dan Nazar.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp3.117.000.000.
Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Rabu (18/5/2022) lalu, dua dari tiga tersangka langsung ditahan di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang.
Mereka yakni, Davitson dan Nazar. Sementara Agus Suardi tidak datang dengan alasan sakit.
Seminggu kemudian, tersangka Agus Suardi akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan kemudian ditahan di tempat yang sama dua orang sebelumnya. (*)