Sidang Perdana Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Terdakwa Ajukan Eksepsi

×

Sidang Perdana Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Terdakwa Ajukan Eksepsi

Bagikan berita
Sidang perdana kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok. Istimewa)
Sidang perdana kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Sidang perdana kasus ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru yang melibatkan 11 orang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Para terdakwa mengajukan eksepsi.

Dalam sidang tersebut, terdapat sembilan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar).

Di antaranya dipimpin oleh Rinaldi Triandoko didampingi Juandra, Dadi Suryadi, Emria Syafitri dan Hendri Joni.

Usai sidang, para terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) mengajukan keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi sehingga sidang dilanjutkan pada pekan depan.

Baca juga:

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pariaman, Yandi Mustiqa menjelaskan, pengadaan jalan tol yang berada di Taman Kehati, Kabupaten Padang Pariaman sudah dilakukan penyerahan lahan masyarakat kepada pemerintah setempat tahun 2009.

Lahan tersebut juga sudah dimasukkan ke dalam aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman.

"Selanjutnya, penyerahan lahan dilakukan secara suka rela dan telah diganti tanaman dan bangunan," katanya.

Hal tersebut, katanya, juga sudah dicatat keaset Pemkab Padang Pariaman serta telah diurus proses sertifikatnya. Bahkan peta bidang juga sudah ke luar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Pariaman.

Ketika proses pengadaan tol dimulai tahun 2019, terbentuklah tim A dan B. Kemudian, dibuat alas hak baru pada masyarakat. Padahal sudah diberi tahu kalau sudah diganti rugi oleh pihak Pemkab Padang Pariaman.

Namun terdakwa dalam pengadaan ganti rugi lahan tol kembali membuat alas hak, pada hal sudah diganti oleh Pemkab.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini