Sidang Sengketa Informasi Pemprov Sumbar dan LBH Padang 'Sengit', KI Minta Ketegasan Kegunaan Informasi

×

Sidang Sengketa Informasi Pemprov Sumbar dan LBH Padang 'Sengit', KI Minta Ketegasan Kegunaan Informasi

Bagikan berita
Sidang sengketa keterbukaan informasi publik antara Pemprov Sumbar dan LBH Padang. (Foto: Dok. PPID KI Sumbar)
Sidang sengketa keterbukaan informasi publik antara Pemprov Sumbar dan LBH Padang. (Foto: Dok. PPID KI Sumbar)

HALONUSA.COM - Sidang sengketa keterbukaan informasi publik antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang berjalan 'sengit'.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner KI, Adrian Tuswandi bahkan meminta kepada LBH untuk memberikan alasan dan ketegasan penggunaan informasi yang disengketakan.

"Alasannya jangan normatif sekali, biasakan alasannya mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi untuk memperkuat advokasi masyarkat berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008," katanya, Selasa (2/8/2022).

"Lalu untuk mewakili kepentingan publik, termohon menambah bukti kepentingan publik yang mana diwakili?," sambung Adrian.

Baca juga:

Dalam persidangan itu, Indra Sukma ditunjuk sebagai Kuasa Setda Provinsi Sumbar dengan Ketua Majelis Komisioner, Adrian Tuswandi dengan Anggota Majelis Komisioner, Nofal Wiska dan Arif Yumardi menghadirkan lima orang saksi pada agenda pembuktian.

"Kuasa termohon menghadirkan saksi karena PPID Pelaksana di OPD tidak ada dalam kuasa, sehingga keterangan saksi dari termohon menjadi fakta di persidangan," kata Adrian.

Lima saksi secara bergiliran diambil sumpah secara bergantian.

Mereka berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perkebunan.

Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPPTSP), Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dua majelis komisioner, Nofal Wiska dan Arif Yumardi menggali masing saksi terkait IUP Petambangan, Perkebunan, pelepasan hutan sanpai ke UPL, UKL, Amdal dan izin lingkungan.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini