Dari keterangan saksi terungkap benang merah bahwa dokumen izin dimohonkan LBH sebagai pemohon informasi bisa diberikan sepanjang kewenangan Pemprov Sumbar berdasarkan ketentuan.
Sidang akhirnya diskors untuk agenda pembacaan kesimpulan para pihak terhadap register sengketa 07 dan 08/PS/KISB.
"Sidang kami skor untuk agenda pembacaan kesimpulan pada minggu depan," tuturnya. (*) Editor : Redaksi