Silang Pendapat Pendiri dan Bakal Calon Ketua IJTI Sumbar Soal Masa Jabatan Ketua

Silang Pendapat Pendiri dan Bakal Calon Ketua IJTI Sumbar Soal Masa Jabatan Ketua
Dari kiri ke kanan: Jurnalis TV One Sumbar, Wahyudi Agus dan Pemimpin Redaksi TV One, Karni Ilyas. (Foto: Dok. Pribadi)
HALONUSA.COM - Jelang musyawarah daerah (Musda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), silang pendapat soal masa jabatan Ketua IJTI Sumatera Barat (Sumbar) pun terjadi.

Sebelumnya, Pendiri IJTI Sumbar, Afriyandi mengatakan, Ketua saat ini, John Nedy Kambang masih bisa maju untuk ketiga kalinya.

Dia menyebut, tidak ada hambatan bagi Koresponden CNN Indonesia TV itu untuk kembali maju.

"Tidak ada satupun narasi dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IJTI yang melarang atau membatasi masa jabatan Ketua IJTI," kata Afriyandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).

Bahkan, Kontributor Metro TV ini sesumbar menyebut rekam John Nedy Kambang menakhodai IJTI Sumbar selama enam tahun belakangan ini cukup bagus.

Baca juga: IJTI Sumbar Segera Laksanakan Musda, Ini Jadwal dan Daftar Nama yang Diprediksi Maju

Namun berbeda hal dengan salah satu bakal calon Ketua IJTI Sumbar periode 2022-2026, Wahyudi Agus.

Pria yang akrab disapa Kak Yud ini mengapresiasi sikap berapi-api para jurnalis televisi di Sumbar dalam menghadapi iven yang digelar sekali empat tahun tersebut.

Namun, jurnalis TV One itu meminta anggota IJTI Sumbar untuk tidak mengenyampingkan logika.

Salah satunya, tetap berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IJTI.

Menurutnya, AD/ART merupakan roh atau nafas dalam organisasi apapun, karena mengatur pokok-pokok dasar sebuah organisasi.

"Ini terkait munculnya beberapa pernyataan tentang masa jabatan Ketua IJTi yang berkedudukan di daerah yang disebut Ketua Pengda," ujar pemegang mandat tunggal IJTI Sumbar tahun 2012 tersebut, Sabtu (9/7/2022).

Wahyudi Agus menjelaskan, di dalam pasal 16 ayat 1 dijelaskan secara gamblang bahwa anggota dewan pengurus dan pengurus daerah (Pengda) tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari dua kali berturut-turut.

"Ini merupakan AD/ART yang disahkan dalam Kongres ke VI IJTI, pada 30 Oktober 2021 lalu di Senggigi, Lombok, NTB. Saya yakin yang ikut mewakili IJTI Sumbar saat itu pasti sudah membaca dan paham peraturan dasar tersebut," ucapnya.

Dirinya tidak mempermasalahkan semangat dan gairah Musda IV yang dijadwalkan diselenggarakan pada bulan Agustus 2022 tersebut selama tidak mempelintir hal yang mendasar secara sembarangan.

Pasalnya, AD/ART tersebyt diputuskan dalam kongres yang merupakan forum tertinggi dalam Anggaran Dasar IJTI Bab V tentang Permusyawaratan.

"Dalam bab tersebut di pasal 17 Ayat 1 tentang kongres, kongres menetapkan tiga poin dan pada poin a berbunyi menetapkan AD/ART serta kode etik IJTI," paparnya.

Baca juga: Pendiri IJTI Sumbar Usulkan Ketua Petahana Maju Lagi, John Nedy Kambang Justru Bilang Ini

"Artinya, AD/ART IJTI itu sudah jelas dan terang benderang menjelaskan sehingga tidak boleh lagi diotak-atik sedemikian rupa. Jika ingin merevisi, mari kita tunggu kongres mendatang," sambungnya.

Dirinya menyayangkan pihak yang menyebut jabatan Ketua IJTI Sumbar lebih dari satu periode, sementara hal tersebut tidak diatur dalam AD/ART IJTI.

"Saya meyakini rekan-rekan kami mungkin belum membaca dan memahami, atau bisa saja karena dorongan semangat yang tinggi untuk memeriahkan Musda kali ini," katanya.

Kak Yud juga menyinggung adanya oknum anggota yang hingga saat ini bergabung atau berafiliasi dengan organisasi yang sama.

Dalam AD/ART IJTI juga diatur bahwa anggota OJTI tidak dibenarkan menjadi anggota organisasi profesi yang sama.

"Misalnya, saya jika sudah menjadi anggota IJTI maka tidak dibenarkan menjadi anggota organisasi wartawan lainnya seperti PWI, AJI dan PFI. Namun jika selama ini juga tergabung dalam organisai lain maka wajib untuk mengundurkan diri dari organisasi tersebut," katanya.

Di dalam ART IJTI bab II tentang keanggotaan pada pasal 3 Ketentuan Umum ayat 5 berbunyi, tidak menjadi anggota organisasi profesi jurnalistik lainnya di Indonesia.

"Kemudian, masih dalam bab dan pasal yang sama tentang aturan keanggotaan, jelas dibunyikan siapa saja yang bisa menjadi anggota IJTi dari media televisi. Bukan berarti siapa saja yang bekerja pada media televisi bisa menjadi anggota IJTI jika rutinitasnya tidak berhubungan dengan aktifitas jurnalistik," kata Kak Yoed.

Kemudian, sambung Yudi, pada bab II pasal 3 ayat 4, yang dimaksud dengan anggota adalah insan Jurnalis televisi yang melakukan tugas-tugas jurnalistik, yaitu reporter, kameramen, video editor, presenter, program director, yang bekerja pada bagian pemberitaan di stasiun televisi dan saluran lain yang tersedia dan yang menyelenggarakan aktivitas jurnalistik secara profesional sesuai standar-standar jurnalistik dan kode etik jurnalistik (KEJ).

"Intinya, syarat mutlak untuk menjadi anggota IJTI adalah rekan-rekan yang kesehariannya berada di dapur redaksi sebuah media televisi. Maka dari itu mari pahami AD/ART ini jika memang ingin menjadikan IJTI Sumbar lebih baik ke depannya. Kalau sudah AD/ART yang diganggu, saya tak akan diam," tuturnya.

Baca juga: Ini Profil Bakal Calon Ketua IJTI Sumbar 4 Tahun ke Depan

Terpisah, Ketua IJTI Sumbar, John Nedy Kambang, menyebut bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah terfikirkan untuk maju lagi.

"Rasanya sudah perlu regenerasi, perlu figur baru. Jangan sampai ada anggapan 4L, lu lagi, lu lagi," kata John kepada Halonusa.com via pesan WhatsApp.

Meski demikian, dirinya memberikan kesempatan kepada pemegang mandat Musda IJTI Sumbar 2022 untuk merumuskan dan menyiapkan kegiatan tersebut.

"Mudah-mudahan bisa berjalan lancar, karena saya dapat informasi terbaru, Kontributor Metro TV, Bonar Harahap juga ingin maju," imbuhnya. (*)

Berita Lainnya

Index