Silang Pendapat Pendiri dan Bakal Calon Ketua IJTI Sumbar Soal Masa Jabatan Ketua

×

Silang Pendapat Pendiri dan Bakal Calon Ketua IJTI Sumbar Soal Masa Jabatan Ketua

Bagikan berita
Dari kiri ke kanan: Jurnalis TV One Sumbar, Wahyudi Agus dan Pemimpin Redaksi TV One, Karni Ilyas. (Foto: Dok. Pribadi)
Dari kiri ke kanan: Jurnalis TV One Sumbar, Wahyudi Agus dan Pemimpin Redaksi TV One, Karni Ilyas. (Foto: Dok. Pribadi)

Menurutnya, AD/ART merupakan roh atau nafas dalam organisasi apapun, karena mengatur pokok-pokok dasar sebuah organisasi.

"Ini terkait munculnya beberapa pernyataan tentang masa jabatan Ketua IJTi yang berkedudukan di daerah yang disebut Ketua Pengda," ujar pemegang mandat tunggal IJTI Sumbar tahun 2012 tersebut, Sabtu (9/7/2022).

Wahyudi Agus menjelaskan, di dalam pasal 16 ayat 1 dijelaskan secara gamblang bahwa anggota dewan pengurus dan pengurus daerah (Pengda) tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari dua kali berturut-turut.

"Ini merupakan AD/ART yang disahkan dalam Kongres ke VI IJTI, pada 30 Oktober 2021 lalu di Senggigi, Lombok, NTB. Saya yakin yang ikut mewakili IJTI Sumbar saat itu pasti sudah membaca dan paham peraturan dasar tersebut," ucapnya.

Dirinya tidak mempermasalahkan semangat dan gairah Musda IV yang dijadwalkan diselenggarakan pada bulan Agustus 2022 tersebut selama tidak mempelintir hal yang mendasar secara sembarangan.

Pasalnya, AD/ART tersebyt diputuskan dalam kongres yang merupakan forum tertinggi dalam Anggaran Dasar IJTI Bab V tentang Permusyawaratan.

"Dalam bab tersebut di pasal 17 Ayat 1 tentang kongres, kongres menetapkan tiga poin dan pada poin a berbunyi menetapkan AD/ART serta kode etik IJTI," paparnya.

Baca juga: Pendiri IJTI Sumbar Usulkan Ketua Petahana Maju Lagi, John Nedy Kambang Justru Bilang Ini

"Artinya, AD/ART IJTI itu sudah jelas dan terang benderang menjelaskan sehingga tidak boleh lagi diotak-atik sedemikian rupa. Jika ingin merevisi, mari kita tunggu kongres mendatang," sambungnya.

Dirinya menyayangkan pihak yang menyebut jabatan Ketua IJTI Sumbar lebih dari satu periode, sementara hal tersebut tidak diatur dalam AD/ART IJTI.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini