Simpan Sabu 35 Gram di Rumah, Pemuda di Aceh Timur Diringkus Polisi

×

Simpan Sabu 35 Gram di Rumah, Pemuda di Aceh Timur Diringkus Polisi

Bagikan berita
Narkoba jenis sabu seberat 35 gram disita Polsek Madat saat menangkap pria di Aceh Timur
Narkoba jenis sabu seberat 35 gram disita Polsek Madat saat menangkap pria di Aceh Timur

HALONUSA.COM - Polisi di Aceh Timur menangkap Iskandar bin Alm. Razali, 28, bersama sabu-sabu seberat 35 gram, Minggu (20/12/2020).

Sabu dalam paketan plastik klem bening itu disita bersama korek serta satu jarum plastik sebagai alat hisap.

Sat Resnarkoba Kepolisian Sektor Madat membekuk warga asal Dusun Lam Kuta, Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur setelah mengantongi informasi dari warga.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar di Kuranji Padang, Sita Sabu Seberat 0,5 Gram

Baca juga:

"Anggota menyelidiki pelaku setelah mengantongi informasi warga bila ada seseorang diduga memiliki sabu dan sedang berada di rumah Desa Bintah," ujar Kapolsek Madat, Ipda Krisna Nanda, Minggu sore ini.

Tidak berpikir panjang polisi menuju TKP dan mengerebek pelaku serta menggeledah rumahnya.

"Kami menemukan barang haram itu di dalam kamar rumahnya setelah personel melakukan penggeledahan," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar di Kuranji Padang, Sita Sabu Seberat 0,5 Gram

Kini kasus itu telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur untuk penyelidikan. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini