HALONUSA.COM - Polisi menangkap sindikat penipuan yang beraksi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Tak tanggung-tanggung, pelaku bahkan berjumlah tujuh orang.
Mereka memanfaatkan modus berjualan kebutuhan sembilan barang pokok (sembako) jenis beras.
Pelaku berinisial PS, 35 tahun, RH, 33 tahun, MH, 37 tahun.
Kemudian, CA, 35 tahun, JEP, 33 tahun, SW, 29 tahun, dan M, 36 tahun.
Pelaku ditangkap berdasarkan LP/84/B/XI/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.
"Pelaku menyewa sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Maransi, Kelurahan Air Pacah," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino Chaniago, Sabtu (4/12/2021).Afrino mengatakan, pelaku ditangkap di Kota Padang dan Rao, Kabupaten Pasaman.
"Pelaku yang ditangkap di Padang yaitu PS, 35 tahun, selebihnya di Pasaman," katanya.
Bawa Kabur Beras
Editor : Redaksi