HALONUSA.COM - Polisi di Limapuluh Kota menangkap empat siswa SMP pelaku pencurian 7 tablet, laptop serta uang tunai di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
"Pelaku yang juga murid di SMP 1 Suliki, ditangkap tim unit Satreskrim Limapuluh Kota di rumah mereka masing-masing" kata Kasat Reskrim Limapuluh Kota, AKP Mulyadi, Kamis (21/10/2021).
Menurutnya, penangkapan para pelaku pencurian itu berdasarkan laporan yang masuk dengan nomor LP/B/87/X/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, 16 Oktober 2021.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Mulyadi mengungkapkan, dilaporkan jika ruangan Kepala Sekolah (Kasek) dan Tata Usaha (TU) SMP 1 Suliki berantakan ketika petugas kebersihan sekolah melakukan pekerjaannya.
Pada laporan sekaligus olah tempat kejadian perkara (TKP) diduga pelaku menggunakan obeng untuk mencuri barang-barang berharga di dalam ruangan kepala sekolah dan tata usaha.
Mulyadi mengungkapkan, barang-barang itu 7 tablet, laptop dan sejumlah uang tunai raib dalam salah satu ruangan tersebut.Keempat pelaku pencurian itu masing-masing RR (16), SR (16), DS (18) dan F (16). "Tiga dari mereka di bawah umur dan merupakan siswa sekolah itu sendiri," katanya.
Menurut Pasal UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 memberikan batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Isi Pasal itu menyatakan; “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
"Siswa pelaku pencurian di sekolah sendiri didampingi orang tua mereka masing-masing saat diperiksa penyidik," tutup Mulyadi. (*)
Editor : Redaksi