HALONUSA.COM – Pemerintah Indonesia merancang program vaksinasi nasional sebagai upaya penanganan virus corona.
Sobat Halonusa harus mencatat dan ingat, melakukan vaksinasi terhadap penerima berlangsung di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat.
Fasilitas pelayanan milik provinsi, kabupaten, dan kota, atau milik masyarakat juga swasta yang memenuhi persyaratan.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi virus corona:
- Puskesmas, puskesmas pembantu
- Klinik
Baca juga: Sobat Halonusa Catat: Tahapan Pelaksanaan Vaksinasi Virus Corona Sinovac
- Rumah sakit
- Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi pelaksana pelayanan vaksinasi virus corona harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19.
- Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau penetapan oleh menteri kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menukil dari isi surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021.
Fasilitas pelayanan Kesehatan yang tidak dapat memenuhi persyaratan poin 2 dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 hanya saja berkoordinasi oleh puskesmas setempat. (hen)