Sopir Angkot yang Dibekuk Polisi di Koto Tangah Padang Ternyata Residivis

×

Sopir Angkot yang Dibekuk Polisi di Koto Tangah Padang Ternyata Residivis

Bagikan berita
Sopir Angkot yang Dibekuk Polisi di Koto Tangah Padang Ternyata Residivis
Sopir Angkot yang Dibekuk Polisi di Koto Tangah Padang Ternyata Residivis

HALONUSA.COM - Pelaku jambret yang dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Koto Tangah ternyata seorang residivis yang tleah sering melakukan tindak kriminal.

"Tersangka atas nama Dedet (27) merupakan residivis atas kasus pencurian dengan kekerasan," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino Chaniago, Senin (31/01/2022).

Ia mengatakan, tersangka yang diamankan tersebut baru enam bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keas II A Padang.

"Tersangka ini diketahui sudah kali keempat masuk penjara karena kasus yang sama," lanjutnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Tangah membekuk seorang jambret yang biasasa beraksi di dalam angkot pada Senin (31/01/2022).

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban kejahatan dari tersangka ini," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino Chaniago kepadq Halonusa.com.

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa pelaku adalah seorang sopir angkot rute Pasar Raya-Lubuk Buaya.

"Setelah mendapatkan identitas tersangka, kami langsung merencanakan penangkapan," katanya.

Saat melakukan penangkapan di depan Mapolsek Koto Tangah, tersangka mencoba melarikan diri menggunakan mobil angkot yang ia kendarai.

"Saat ia melarikan diri, tim langsung melakukan pengejaran dan mendapati tersangka di depan Pasar Lubuk Buaya," lanjutnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini