HALONUSA.COM – Anggota Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) saat ini boleh berbangga hati karena sukses mendamaikan kedua belah pihak bertikai.
Sosok perempuan ini sukses memediasi Perkumpulan Pemantau Kekayaan Negara Republik Indoensia (PKN-RI) Cabang Tanah Datar dengan Pemerintahan Nagari Buo dan Atar.
Kedua belah pihak tersebut terlibat di dalam sengketa informasi publik terkait keuangan nagari dan dana penanganan Covid-19 tahun 2020 lalu.
Tanti mengatakan, sengketa terjadi lantaran adanya ketidakpahaman tentang pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Buktinya data diminta informasi terbuka klasifikasi informasi publik berkala semuanya,” katanya, Rabu (29/3/2022).
Kepiawaian Tanti Endang Lestari juga diakui oleh Komisioner KI Sumbar lainnya, Adrian Tuswandi.
Adrian tidak menampik bahwa Tanti sangat jago sebagai mediator dan semangat kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa informasi dengan cara mediasi.
“Beliau sangat paham dengan tugasnya sebagai mediator dan mampu memberikan ruang untuk perdamaian,” katanya.
Para pihak, kata Adrian, juga menyadari dengan komunikasi yang baik tidak ada sengketa yang tak bisa diselesaikan.
“Mediasi cara untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa informasi publik. Hebatnya, kesepakatan damai itu langsung berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
KI Sumbar diketahui baru saja menyelesaikan tiga register atau sengketa informasi publik yang terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Dari ketiga sengketa tersebut, semuanya berakhir dengan jalur mediasi dan pihak yang bertikai sepakat berdamai. (*)