Setelah kejadian, korban didampingi kakaknya melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Tembilahan Hulu.
Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, ditambah meminta keterangan saksi-saksi.
"Dari kesimpulan yang didapat, diketahui pelakunya adalah EP, suami korban," ungkap Esra.
8 Bulan Pisah Ranjang
Berikut fakta lain dari YS dirampok yang tak lain pelakunya adalah EP, suaminya sendiri.
Menurut keterangan korban kepala polisi, antara dirinya dan suaminya sudah pisah ranjang selama 8 bulan.
Namun, sampai saat ini pasangan suami istri ini belum bercerai.
"Korban (YS, red) pisah ranjang dengan EP (pelaku, red). Namun statusnya masih suami istri sudah 8 bulan tidak bersama,” terang Iptu Esra.
Esra mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk diproses selanjutnya.
"Pelaku disangkakan pasal 365 ayat 2 ke-1, jo pasal 367 KUH Pidana, dan terancam pidana maksimal dua belas tahun penjara,” tutup Esra. (*)