Sudah Tak Cocok, Unit Provost Satpol PP Padang Dibubarkan

×

Sudah Tak Cocok, Unit Provost Satpol PP Padang Dibubarkan

Bagikan berita
Kabid SDA Satpol PP Padang, Syafnion. (Foto: Dok. Humas)
Kabid SDA Satpol PP Padang, Syafnion. (Foto: Dok. Humas)

HALONUSA.COM - Unit Provost beserta anggotanya dipastikan hilang di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Kota Padang, Syafnion.

"Iya, kami bubarkan unit (provost) itu," katanya, Kamis (20/1/2022).

Syafnio menjelaskan, keberadaan provost di Satpol PP sudah tak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2013.

Baca juga:

Aturan tersebut menjelaskan, pedoman pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan operasional Satpol PP.

"Sebagai penggantinya adalah Petugas Tindak Internal (PTI). Regulasinya nanti diatur di dalam Peraturan Wali Kota (Perwako)," katanya.

https://halonusa.com/kepala-satpol-pp-padang-dari-masa-ke-masa-sejarah-tugas-dan-wewenang/

Dijelaskan Syafnion, PTI bertugas mendisiplinkan banyak anggota dan bersifat 'memaksa'.

Kedisiplinan yang mengandung unsur memaksa seseorang, katanya, untuk melakukan dan mentaati aturan yang telah disepakati oleh lembaga.

"Terlebih bagi anggota yang tidak disiplin hampir dapat dipastikan dalam kehidupannya akan terasa berat dan tersiksa," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini