Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menerangkan lagi, bagi yang sengaja melakukan pelanggaran. Maka mendapat sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Begitu pun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan pidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp.50 juta,” tegasnya. (*)