Sumur Minyak Tradisional Terbakar di Aceh Timur, Ini Kata Polisi

×

Sumur Minyak Tradisional Terbakar di Aceh Timur, Ini Kata Polisi

Bagikan berita
Sumur minyak tradisional terbakar di Desa Mata’i, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. (IntelHalonusa)
Sumur minyak tradisional terbakar di Desa Mata’i, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. (IntelHalonusa)

HALONUSA.COM - Sumur minyak tradisional ilegal di Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur sudah beroperasi sejak lama dan dikelola secara turun temurun. Hal ini akan berakibat fatal bagi pekerja dan lingkungan bila terus dibiarkan dan tidak dikelola dengan baik.

"Bagaimana pun itu salah dan melawan hukum. Namun, dalam menangani persoalan ini bukan hanya berbicara tindakan hukum. Akan tetapi juga perlu solusi bagi masyarakat yang menggantung harapan di sumur minyak tersebut," kata Kasat Reskrim Aceh Tinur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa (22/3/2022).

Miftahuda mengatakan, pemerintah harus menyiapkan wadah khusus (badan hukum) bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak tradisional baik berbentuk perseroan atau pun koperasi.

Nantinya, kata Miftahuda, badan hukum tersebut dapat menampung pekerja, sehingga masyarakat tidak kehilangan mata pencarian dan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga:

Menurutnya, apabila penegakan hukum illegal drilling dilakukan tanpa ada kesepakatan yang konkrit, maka itu akan menyakiti masyarakat yang kesehariannya menggantungkan asa di sumur minyak. Hal itu juga dikhawatirkan berimbas terhadap kestabilan kamtibmas.

Selain itu, masih Miftahuda, apabila penegakan hukum dilakukan tanpa ada solusi, maka tidak menutup kemungkinan angka kriminalitas akan meningkat karena mata pencaharian masyarakat setempat terganggu.

Hal tersebut juga merupakan hasil koordinasi Kapolres, Bupati, Dandim 0104/Atim, dan Muspika Kecamatan Ranto Peureulak yang menyarankan agar BPMA, SKK Migas, dan Pertamina EP Ranto Aceh Tamiang mencari solusi agar masyarakat bisa mencari rezeki dari sumur minyak tanpa ada risiko hukum dan kecelakaan kerja.

"kami berbicara sebagai penegak hukum, tapi tidak serta merta hanya menyatakan hal melawan hukum saja. Namun, juga tentang kamtibmas dalam bidang sosial dan ekonomi. Maka perlu perhatian dan penanganan khusus agar persoalan ini tidak berlarut-larut, apalagi sampai memakan korban lagi," katanya tegas.

"Harus ada wadah dari pemerintah. Walaupun kami mengedepankan kearifan lokal bagi warga masyarakat Ranto Peureulak, tapi hukum harus di tegakkan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan menjaga harkamtibmas," tambahnya.

Sementara itu, Humas dan Kelembagaan BPMA Zulfikar mengatakan, sesuai perundang-undangan pengelolaan migas di Aceh segala sesuatu itu harus didasari keamanan dan keselamatan.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini