Syarat Naik Kereta Api di Lampung, Tak Perlu Tes PCR asal...

×

Syarat Naik Kereta Api di Lampung, Tak Perlu Tes PCR asal...

Bagikan berita
Salah satu penumpang kereta api di Lampung. (Foto: Dok. KAI)
Salah satu penumpang kereta api di Lampung. (Foto: Dok. KAI)

HALONUSA.COM - Sejak Rabu (20/4/2022) lalu, pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas yang berusia 6 hingga 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun mereka wajib sudah divaksinasi dosis kedua.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan nomor 49 tahun 2022 tentang perubahan atas Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 39 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.

Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Baca juga:

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding. Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.

"Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini Aman dan Sehat," kata Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih.

Divre IV Tanjungkarang masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas di berbagai stasiun dan klinik kesehatan milik KAI yaitu di Klinik Mediska hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 hingga H 10 Lebaran atau 22 April hingga 13 Mei 2022.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya. Keberangkatan di tanggal alternatif tersebut juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar masyarakat mudik lebih awal," tuturnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini