Syarat Wajib Penerbangan, Politisi PDIP Mufti: Perbaiki Dulu Fasilitas Kesehatan Daerah

Ă—

Syarat Wajib Penerbangan, Politisi PDIP Mufti: Perbaiki Dulu Fasilitas Kesehatan Daerah

Bagikan berita
Mufti Anam-Anggota DPR RI dari Fraksi Partai PDI-Perjuangan
Mufti Anam-Anggota DPR RI dari Fraksi Partai PDI-Perjuangan

HALONUSA.COM – Terbitnya surat edaran mengatur tes PCR syarat wajib penerbangan, mendapat sorotan dari wakil rakyat. Bahkan Mufti Anam, anggota DPR RI meminta pemerintah agar bijak terkait tes PCR yang menjadi syarat penerbangan Jawa-Bali.

Mufti berasumsi jika syarat tes PCR penerbangan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21/2021, kurang pas.

“Tidak semua daerah memiliki fasilitas lengkap untuk melakukan tes PCR dan bahkan harus menunggu berhari-hari baru pula keluar hasilnya,” ujar Mufti Anam kepada awak media.

“Ada yang tujuh hari baru menunggu hasilnya, sementara calon penumpang tidak lagi menggunakan lantaran masa berlaku telah habis,” ujar Mufti Anam, saat di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Baca juga:

Sekadar diketahui, jika pemerintah baru-baru ini merilis aturan baru syarat penerbangan dan wajib dilaksanakan untuk yang melakukan perjalanan ke wilayah Jawa-Bali.

Pemberlakuan syarat penerbangan ini pun juga meliputi daerah yang berlevel PPKM Level 3 dan PPKM Level 4, dengan masa waktu berlaku tes antigen 24 jam. Sementara luar Jawa-Bali ditetapkan dengan durasi waktu 1x24 jam dan berlaku untuk wilayah daerah Level 1 dan Level 2.

Yang memicu hal ini di Senayan karena setelah memperhatikan bahwa fasilitas kesehatan di daerah di Indonesia belum merata. “Pemerintah seharusnya membedakan aturan yang keperluan screening maupun diagnosis,” ujar Mufti.

Mufti menegaskan, PCR harusnya opsional saja, bukan wajib.

“Kalau PCR kan untuk diagnosis, dan screening cukup aplikasi PeduliLindungi untuk tes antigen dan cek vaksin,” kata politisi PDI-Perjuangan.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini